



Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Pemerintah Provinsi Kalsel menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kalsel, Banjarmasin, Selasa (1/9/2026).
Dua Raperda yang disetujui tersebut yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Gubernur Kalsel Muhidin menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kalsel, khususnya Panitia Khusus (Pansus) dan Badan Anggaran (Banggar), atas kerja sama dan sinergi dalam pembahasan kedua Raperda tersebut.
Menurutnya, pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD telah berlangsung dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kepentingan masyarakat Kalsel.
“Pembahasan tersebut telah berlangsung secara baik antara pemerintah daerah dan dewan, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kepentingan masyarakat Kalimantan Selatan,” ujar Muhidin dalam pidatonya.
Muhidin menjelaskan, perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri. Perubahan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
“Perubahan peraturan daerah ini kami maknai sebagai pemenuhan hasil evaluasi pemerintah pusat, sekaligus sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola perpajakan dan retribusi daerah yang efektif, efisien, akuntabel, berkeadilan, serta memudahkan pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha,” tegasnya.
Sementara itu, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 disusun berdasarkan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan. Penyusunannya berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Setelah persetujuan bersama tersebut, Pemerintah Provinsi Kalsel akan menempuh tahapan lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri guna memperoleh nomor register sebelum diundangkan, sementara Raperda Perubahan APBD akan diajukan untuk dievaluasi lebih lanjut,” pungkas Muhidin. MC Kalsel/Jml
sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id










