Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menuntaskan pembahasan final Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Raperda tersebut selanjutnya disepakati untuk difasilitasi ke Produk Hukum Daerah (PHD) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sebagai tahapan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Penyusunan raperda ini mengacu pada ketentuan Pasal 56 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mewajibkan setiap rancangan peraturan daerah disertai penjelasan atau naskah akademik sebagai dasar yuridis dan substansi pengaturannya.
Perubahan regulasi ini dinilai penting seiring dinamika kebijakan nasional, khususnya pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang membawa perubahan signifikan dalam tata kelola air, termasuk air tanah yang kini berbasis wilayah sungai.
Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan, Nasrullah, menyampaikan bahwa pembaruan perda ini menjadi langkah strategis untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Perubahan ini penting agar pengelolaan air tanah di daerah memiliki landasan hukum yang kuat, sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan tantangan pembangunan saat ini,” ujarnya, Banjarmasin, Selasa (21/4/2026).
Ia menambahkan, air tanah memiliki peran vital sebagai sumber daya alam yang menunjang kebutuhan dasar masyarakat serta kegiatan usaha, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara bijak dan berkelanjutan.
“Melalui raperda ini, kita ingin memastikan perlindungan hak masyarakat atas air, menjaga keberlanjutan sumber daya, serta memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatannya,” tambah Nasrullah.
Raperda ini juga bertujuan menjamin pelestarian fungsi air dan sumber air, mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan, serta memberikan perlindungan dan pemberdayaan, termasuk bagi masyarakat adat.
Dengan adanya perubahan ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan diharapkan dapat lebih optimal dalam mengatur pemanfaatan, konservasi, serta pengendalian daya rusak air, guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Pansus III DPRD Kalsel berharap, setelah melalui proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri, raperda ini segera ditetapkan menjadi peraturan daerah yang memberikan kepastian hukum dan manfaat luas bagi masyarakat. MC Kalsel/Rns
sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id










