






Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, resmi melantik 10 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan di Gedung Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Jumat (7/8/2026). Pejabat yang dilantik terdiri atas satu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, tiga Pejabat Administrator, dan enam Pejabat Pengawas.
Dalam sambutannya, Muhidin menegaskan bahwa pelantikan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, disertai peningkatan kinerja, kedisiplinan, dan profesionalisme.
“Selamat kepada pejabat yang hari ini dilantik. Semoga dengan pelantikan ini saudara-saudari sekalian dapat mengemban amanah dan melaksanakan tugas masing-masing dengan sebaik-baiknya,” ujar Muhidin.
Pada kesempatan tersebut, Muhidin juga menginstruksikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Selatan untuk segera menyiapkan implementasi sistem manajemen talenta sebagai dasar dalam proses pengisian jabatan, rotasi, maupun mutasi ASN pada jenjang eselon II, III, hingga IV.
Menurutnya, langkah tersebut menyusul diterimanya rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menerapkan manajemen talenta dalam pengelolaan sumber daya aparatur.
“Saya ingin BKD menyiapkan pemetaan database talent pool ASN, termasuk pejabat struktural, ke dalam sembilan matrix box manajemen talenta. Setiap matrix box menunjukkan kompetensi ASN, mulai dari level tertinggi sembilan hingga level terendah satu,” jelasnya.
Muhidin menegaskan, penerapan sistem manajemen talenta akan menjadikan proses mutasi dan penempatan pejabat lebih objektif karena didasarkan pada hasil asesmen kompetensi, kinerja, dan disiplin, bukan lagi menggunakan seleksi terbuka bagi Pejabat Eselon II maupaun menggunakan pertimbangan tim penilai kinerja untuk rotasi atau mutasi pejabat Eselon III dan IV.
“ASN akan dinilai melalui sistem asesmen kinerja dan disiplin ke dalam sembilan kategori. Pejabat yang berada pada kategori tinggi, yakni level tujuh hingga sembilan, memiliki fleksibilitas untuk ditempatkan pada berbagai jabatan. Sementara pejabat dengan kinerja rendah atau berada pada level lima ke bawah akan dikenakan sanksi hingga diturunkan menjadi staf,” tegasnya.
Meski demikian, Muhidin menyampaikan mekanisme seleksi terbuka atau lelang jabatan tetap dapat dilaksanakan apabila jumlah ASN yang berada pada kategori tujuh hingga sembilan belum memenuhi kebutuhan jabatan yang tersedia.
Sementara itu, Kepala BKD Provinsi Kalimantan Selatan, Noryadi, mengatakan penerapan manajemen talenta merupakan implementasi sistem merit dalam birokrasi pemerintahan. Melalui sistem tersebut, setiap ASN memiliki kesempatan yang sama untuk menduduki jabatan sesuai kompetensi, tanpa dipengaruhi golongan maupun intervensi politik.
“Kami telah menerima rekomendasi dari BKN untuk menerapkan manajemen talenta sebagai dasar proses rotasi, mutasi, maupun pengisian jabatan eselon II, III, dan IV,” ujarnya.
Terkait seleksi terbuka, Noryadi menjelaskan bahwa mekanisme tersebut tetap dimungkinkan apabila hasil pemetaan manajemen talenta belum menghasilkan kandidat yang memenuhi kualifikasi jabatan tertentu. Dalam kondisi tersebut, kepala daerah tetap memiliki hak prerogatif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Lelang jabatan tetap dapat dilakukan apabila dalam pemetaan manajemen talenta belum ditemukan kandidat yang memenuhi kriteria spesifik,” katanya.
Melalui penerapan manajemen talenta, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berharap dapat mengidentifikasi, mengembangkan, dan menempatkan ASN sesuai kompetensi dan potensinya, sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik serta kinerja pemerintahan di daerah. MC Kalsel/Jml
sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id










