

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan terus memperkuat sistem keamanan pangan melalui sosialisasi registrasi dan sertifikasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan produk pertanian lokal tidak hanya melimpah dari sisi produksi, tetapi juga memenuhi standar keamanan sehingga mampu bersaing di pasar modern hingga pasar ekspor.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan, Syamsir Rahman, melalui Kepala Bidang Ketahanan Pangan, Muhammad Maulidinsyah Sarasakti, saat acara Sosialisasi Registrasi dan Sertifikasi Pelaku Usaha Pangan Segar di Provinsi Kalimantan Selatan beberapa waktu lalu.
Kegiatan tersebut diikuti berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Perum Bulog, perusahaan multinasional yang beroperasi di Kalimantan Selatan, pelaku usaha Produk Segar Asal Tumbuhan Produk Dalam Negeri (PSAT-PD), hingga pelaku usaha pangan segar yang telah melaksanakan registrasi dan sertifikasi keamanan pangan.
Maulidinsyah mengatakan, pangan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang berpengaruh terhadap kualitas hidup dan sumber daya manusia. Karena itu, pembangunan ketahanan pangan tidak hanya berfokus pada ketersediaan, tetapi juga akses, pemanfaatan, dan keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat.
“Seiring meningkatnya kesadaran masyarakat, konsumen kini tidak hanya melihat harga dan ketersediaan produk, tetapi juga memperhatikan bagaimana produk tersebut diproduksi, ditangani, dikemas, hingga didistribusikan. Karena itu, registrasi dan sertifikasi PSAT menjadi instrumen penting untuk memberikan jaminan keamanan pangan kepada masyarakat,” ujarnya, Rabu (1/7/2026).
Ia menjelaskan, proses registrasi dan sertifikasi memiliki peran strategis dalam menjamin keamanan pangan, meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal, mendorong penerapan budidaya dan penanganan pascapanen yang baik, meningkatkan daya saing produk pertanian daerah, membuka akses pasar modern, hotel, restoran, hingga mendukung peluang ekspor komoditas pertanian.
Menurutnya, Kalimantan Selatan memiliki potensi besar di sektor pertanian, terutama komoditas hortikultura seperti cabai, bawang merah, tomat, aneka sayuran, jeruk, pisang, serta berbagai komoditas pangan lainnya yang menjadi penopang perekonomian masyarakat.
“Potensi tersebut harus didukung dengan peningkatan kualitas produk. Jangan sampai hasil pertanian petani kita terkendala pemasaran hanya karena belum memenuhi persyaratan keamanan pangan atau belum memiliki sertifikasi yang dibutuhkan pasar,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah saat ini terus mendorong penerapan sistem jaminan keamanan pangan melalui berbagai skema, di antaranya Registrasi PSAT, Sertifikat Prima 3, Prima 2, Prima 1, penerapan Good Agricultural Practices (GAP), sistem ketertelusuran produk (traceability), hingga pengawasan residu pestisida dan cemaran lainnya.
Melalui berbagai sertifikasi tersebut, konsumen memperoleh kepastian bahwa produk yang dikonsumsi aman dan diproduksi sesuai standar, sementara pelaku usaha mendapatkan nilai tambah, kemudahan akses pasar, serta meningkatnya kepercayaan pembeli.
Maulidinsyah menegaskan, keamanan pangan merupakan tanggung jawab bersama yang harus dimulai sejak proses budidaya, panen, pengemasan, distribusi hingga sampai ke tangan konsumen. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, lembaga sertifikasi, akademisi, pelaku usaha, kelompok tani, dan masyarakat.
“Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan, pembinaan, dan fasilitasi kepada para pelaku usaha pangan segar agar semakin banyak produk pertanian Kalimantan Selatan yang memenuhi standar keamanan pangan dan memperoleh sertifikasi. Dengan demikian, kepercayaan konsumen meningkat, pendapatan petani bertambah, ketahanan pangan daerah semakin kuat, serta kesejahteraan masyarakat ikut meningkat,” pungkasnya. MC Kalsel/tgh
sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id










