Pemprov Kalsel Sampaikan Raperda Penanaman Modal dan Pertanggungjawaban APBD 2025

Pemprov Kalsel Sampaikan Raperda Penanaman Modal dan Pertanggungjawaban APBD 2025

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) menyampaikan pendapat akhir Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal sekaligus menyerahkan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 pada rapat paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.

Pendapat akhir Gubernur dan penyampaian raperda tersebut dibacakan oleh Plh. Sekretaris Daerah Prov Kalsel, Subhan Nor Yaumil, mewakili Gubernur.

Subhan menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya panitia khusus, yang telah memberikan berbagai saran dan masukan dalam penyempurnaan Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.

“Penanaman modal merupakan salah satu pilar utama pembangunan ekonomi yang kami tempatkan sebagai daya dorong strategis daerah. Tujuan ini hanya dapat tercapai ketika investor dengan penuh keyakinan bersedia menanamkan modalnya di Provinsi Kalimantan Selatan,” ujar Subhan, Banjarmasin, Rabu (17/6/2026).

Menurutnya, kepercayaan investor memerlukan jaminan stabilitas, kepastian hukum, serta kesiapan ekosistem daerah yang dibangun bersama. Karena itu, pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan terus berfokus mengembangkan potensi daerah dan memperkuat kecepatan serta kemudahan pelayanan perizinan.

Melalui peraturan daerah tersebut, Pemprov Kalsel berharap tercipta kepastian hukum, peningkatan daya saing, serta keseimbangan dan keadilan dalam pelayanan berusaha di daerah.

“Insya Allah kondisi ini akan mendorong realisasi penanaman modal, memacu pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja baru yang berkualitas, mendorong alih teknologi, serta memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan,” katanya.

Pada agenda berikutnya, Subhan menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2025. Ia menjelaskan, penyusunan raperda tersebut merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Laporan keuangan Pemprov Kalsel, lanjutnya, telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Secara garis besar, pendapatan daerah tahun anggaran 2025 terealisasi sekitar Rp11,18 triliun atau 106,28 persen dari target yang ditetapkan. Sementara itu, belanja daerah terserap sekitar Rp11,10 triliun atau 82,77 persen dari pagu anggaran, dengan pembiayaan daerah tercatat sekitar Rp2,89 triliun.

Dari sisi posisi keuangan, total aset daerah meningkat sekitar Rp1,49 triliun menjadi lebih kurang Rp27,93 triliun. Adapun ekuitas tercatat sebesar Rp27,04 triliun dan kewajiban berada pada kisaran Rp883 miliar.

“Hal ini mencerminkan pengelolaan keuangan daerah yang sehat, di mana terdapat keseimbangan antara optimalisasi pendapatan, efektivitas belanja, dan keberlanjutan fiskal daerah,” ungkapnya.

Subhan berharap sinergi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan DPRD yang selama ini telah terjalin dengan baik dapat terus diperkuat demi mendorong kemajuan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Selatan. MC Kalsel/Rns

sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id