Perkuat Pemahaman Pelaku Industri, Disperin Kalsel Fasilitasi Pelaporan Data Industri Melalui SIINas

Perkuat Pemahaman Pelaku Industri, Disperin Kalsel Fasilitasi Pelaporan Data Industri Melalui SIINas

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Perindustrian Provinsi Kalsel melaksanakan fasilitasi pelaporan data industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Perindustrian Republik Indonesia guna memperkuat pemahaman pelaku industri terhadap kewajiban pelaporan data.

Kepala Dinas Perindustrian Kalimantan Selatan, Miftahul Chair, menegaskan bahwa pelaporan data industri secara akurat dan berkala menjadi kunci dalam mendukung kebijakan pembangunan industri yang tepat sasaran.

“Dalam konteks pembangunan industri, SIINas hadir sebagai instrumen strategis untuk memastikan data industri yang akurat, lengkap, dan terintegrasi. Dengan data yang kuat, pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang lebih efektif dan benar-benar menyentuh kebutuhan pelaku industri di lapangan,” ujarnya di Banjarmasin, Senin (4/5/2026).

Ia menjelaskan, upaya ini sejalan dengan target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen yang menuntut sinergi dan inovasi dari seluruh pemangku kepentingan, di mana sektor industri memiliki peran vital, khususnya melalui program hilirisasi.

“Hilirisasi bukan hanya meningkatkan nilai tambah produk dalam negeri, tetapi juga membuka lapangan kerja baru, memperkuat daya saing, dan memperluas pasar ekspor. Ini sejalan dengan misi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, merata, dan berbasis syariah, dengan target pertumbuhan hingga 6,4 persen pada tahun 2026,” tambahnya.

Miftahul Chair juga menekankan bahwa sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2025, setiap perusahaan dan kawasan industri wajib menyampaikan data industri melalui SIINas secara berkala, yang kini dilakukan setiap triwulan, bukan lagi per semester.

“Perubahan periode pelaporan menjadi triwulanan ini menuntut kedisiplinan pelaku industri. Selain itu, batas waktu pelaporan ditetapkan paling lambat tanggal 10 setiap bulan setelah periode pelaporan berakhir,” jelasnya.

Melalui kegiatan fasilitasi ini, peserta dibekali pemahaman mengenai tata cara pendaftaran akun SIINas, pengisian data perusahaan, hingga mekanisme pelaporan untuk industri manufaktur, jasa industri, dan galangan kapal.

Ia pun mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan pelaporan masih perlu ditingkatkan. Hingga Triwulan I tahun 2026, baru 66 perusahaan dari total 140 industri menengah besar yang terdaftar di SIINas telah melaporkan data.

“Hal ini menjadi perhatian kita bersama. Kami berharap melalui kegiatan ini, perusahaan yang belum melaporkan data, khususnya pada Triwulan I 2026, dapat segera memenuhi kewajibannya agar cakupan data industri kita semakin optimal dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” tegasnya.

Dengan adanya fasilitasi ini, Pemprov Kalsel optimistis pelaporan data industri melalui SIINas dapat berjalan lebih baik, sehingga mampu memperkuat fondasi perencanaan pembangunan industri berbasis data yang akurat dan terpercaya. MC Kalsel/scw

sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id