

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Koordinasi Data dan Informasi pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dengan tema Pengelolaan Data dan Informasi Pengaduan dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), di Aula DPMPTSP Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (6/8/2026).
Kegiatan yang diikuti DPMPTSP kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan ini bertujuan memperkuat pengelolaan pengaduan masyarakat serta menyelaraskan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung iklim investasi yang kondusif di daerah.
Kepala DPMPTSP Provinsi Kalimantan Selatan, Endri, melalui Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Informasi, Wahdatun Nissa Alkaff, mengatakan pelayanan publik yang prima menjadi faktor penting dalam menciptakan kepercayaan masyarakat sekaligus meningkatkan daya tarik investasi.
Menurutnya, pengaduan masyarakat tidak boleh dipandang sebagai ancaman ataupun beban administratif, melainkan sebagai sumber evaluasi yang berharga (goldmine of feedback) untuk memperbaiki kualitas pelayanan secara berkelanjutan.
“Semakin cepat dan tepat kita merespons pengaduan masyarakat, semakin besar pula kepercayaan publik terhadap pelayanan yang diberikan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Indeks Kepuasan Masyarakat bukan sekadar pemenuhan kewajiban administrasi maupun Reformasi Birokrasi, tetapi menjadi cerminan objektif atas kualitas pelayanan yang diberikan setiap hari.
Dalam rakor tersebut, DPMPTSP Provinsi Kalsel menekankan pentingnya penyelarasan kanal pengaduan, baik melalui SP4N-LAPOR! maupun kanal lokal, dengan standar waktu penyelesaian (Service Level Agreement/SLA) yang jelas. Selain itu, koordinasi antara DPMPTSP provinsi dan kabupaten/kota juga perlu diperkuat agar pengaduan lintas kewenangan dapat diselesaikan secara efektif.
Nissa juga mendorong agar pengukuran IKM di seluruh DPMPTSP kabupaten/kota menggunakan standar dan metodologi yang seragam sehingga menghasilkan data yang valid sebagai dasar penyusunan kebijakan pelayanan.
“Data pengaduan dan hasil IKM harus dimanfaatkan sebagai dasar perbaikan pelayanan, mulai dari penyederhanaan SOP, peningkatan kompetensi SDM, pengembangan layanan digital, hingga penyempurnaan sarana dan prasarana,” tambahnya.
Ia berharap rapat koordinasi tersebut tidak hanya menjadi agenda rutin tahunan, tetapi menghasilkan komitmen bersama untuk saling berbagi pengalaman, menyelesaikan berbagai kendala di lapangan, serta menerapkan praktik-praktik terbaik dalam pengelolaan pengaduan dan peningkatan kepuasan masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, peserta juga mendapatkan materi dari Kepala Seksi Pengelolaan Opini Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan, Chairun Ni’mah, mengenai harmonisasi pengelolaan pengaduan masyarakat dan IKM berstandar ISO 9001, serta materi pelayanan publik dari Kepala Sub Bagian Pelayanan Publik Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Irfan Wahyuddin.
Melalui rakor ini, DPMPTSP Provinsi Kalimantan Selatan berharap terbangun sinergi yang lebih kuat dalam mewujudkan pelayanan publik yang cepat, responsif, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat serta mendukung peningkatan investasi di Kalimantan Selatan. MC Kalsel/dam
sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id









