Review RP3KP Kalsel, DPRKP Dorong Sinkronisasi Perencanaan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Review RP3KP Kalsel, DPRKP Dorong Sinkronisasi Perencanaan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman menggelar kegiatan Review Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru, Rabu (13/5/2026).

Kepala DPRKP Kalsel, Rahmiyanti Jonoezir Pamuntjak mengatakan, review dokumen RP3KP dilakukan sebagai langkah penyesuaian terhadap berbagai perubahan regulasi dan arah pembangunan daerah yang terus berkembang.

Menurutnya, sektor perumahan dan kawasan permukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat sekaligus urusan wajib pelayanan dasar pemerintah daerah yang memiliki standar pelayanan minimal (SPM).

“Perumahan menjadi kebutuhan dasar manusia. Pemerintah memiliki tanggung jawab menghadirkan kebijakan dan perencanaan agar masyarakat dapat tinggal di rumah yang layak sehingga mampu meningkatkan produktivitas dan kualitas hidup,” ujar Rahmiyanti.

Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Kalsel sebelumnya telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang RP3KP. Namun, dokumen tersebut perlu direview agar selaras dengan berbagai dokumen perencanaan terbaru, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045 serta sejumlah regulasi terbaru terkait penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

“Dokumen RP3KP ini merupakan dokumen jangka panjang selama 20 tahun, sehingga harus menyesuaikan dengan arah pembangunan daerah terbaru dan kebijakan nasional,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, pihqknya juga menghadirkan tim konsultan penyusun dokumen RP3KP serta tenaga ahli gubernur bidang perencanaan guna memberikan masukan terhadap penyempurnaan dokumen perencanaan tersebut.

Ia menegaskan, penyusunan dan review RP3KP bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, tetapi juga memerlukan keterlibatan aktif pemerintah kabupaten/kota sebagai pelaksana pembangunan perumahan di daerah.

“Dokumen ini bukan hanya milik provinsi, tetapi juga milik kabupaten dan kota. Karena implementasi pembangunan perumahan di lapangan sebagian besar berada di daerah,” ungkapnya.

Ia berharap melalui review RP3KP, arah pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di Kalimantan Selatan dapat semakin terintegrasi, terutama dalam mendukung penyediaan hunian layak, pengembangan kawasan permukiman, hingga sinkronisasi pemanfaatan ruang dan perizinan pembangunan.

Selain itu, pemerintah daerah juga mendorong agar pembangunan kawasan perumahan tetap memperhatikan kesesuaian tata ruang dan tidak hanya berorientasi pada pengembangan properti semata.

“Kami ingin dokumen RP3KP ini selaras dengan dokumen tata ruang dan kebijakan pembangunan daerah lainnya agar pembangunan perumahan di Kalimantan Selatan dapat berjalan lebih terarah dan berkelanjutan,” tutupnya. MC Kalsel/tgh

sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id