Beranda / Pemerintahan / Sinergi Penanganan Karhutla: Pemkab Tanah Bumbu Aktif dalam Kunjungan Kerja Komite II DPD RI

Sinergi Penanganan Karhutla: Pemkab Tanah Bumbu Aktif dalam Kunjungan Kerja Komite II DPD RI

Image default

BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu turut mengambil bagian dalam kunjungan kerja spesifik Komite II DPD RI ke Kalimantan Selatan yang membahas penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan di daerah.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Rapat Haji Maksid Lantai III, Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Banjarbaru, Senin (14/9/2026), menjadi ruang koordinasi antara pemerintah daerah dan Komite II DPD RI untuk menggali kondisi serta berbagai tantangan dalam penanganan karhutla dan pengelolaan kawasan hutan.

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif hadir diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) M. Putu Wisnu Wardhana. Turut hadir pula Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Tanah Bumbu Andrianto Wicaksono, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ir. Muhammad Risdianadi, serta Kepala Bappedalitbang M. Untung RLU.

Kehadiran jajaran Pemkab Tanah Bumbu dalam forum tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antarpemerintah dalam menghadapi persoalan karhutla yang membutuhkan penanganan secara terpadu, tidak hanya ketika kebakaran terjadi, tetapi juga melalui langkah pencegahan dan mitigasi.

Sementara itu, dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan berbagai langkah yang telah dilakukan untuk mengantisipasi karhutla, termasuk pembangunan kanalisasi di sejumlah kawasan yang rawan kebakaran.

Jajaran Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menghadiri kunjungan kerja Komite II DPD RI di Banjarbaru membahas penanganan karhutla dan implementasi UU Kehutanan.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Kalsel, Ariadi Noor, menjelaskan bahwa penanganan karhutla di Kalimantan Selatan terus diarahkan pada langkah antisipatif. Salah satunya melalui pembangunan kanalisasi, terutama di wilayah yang memiliki karakteristik lahan gambut.

Pemprov Kalsel juga menekankan bahwa kemampuan daerah dalam menangani karhutla memiliki keterbatasan sehingga dukungan pemerintah pusat tetap diperlukan.

Dukungan tersebut mencakup kebijakan, sarana dan prasarana, teknologi, sumber daya manusia, hingga penguatan mekanisme koordinasi agar penanganan karhutla dapat dilakukan secara lebih cepat dan efektif.

Roadmap Jangka Panjang Penanganan Karhutla

Komite II DPD RI pun mendorong agar penanganan karhutla tidak hanya dilakukan berdasarkan respons terhadap kejadian, tetapi memiliki roadmap atau peta jalan jangka panjang yang dapat menjadi acuan lintas pemerintahan.

Anggota Komite II DPD RI, Henock Puraro, menyampaikan bahwa persoalan karhutla tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Karena itu, diperlukan perencanaan yang jelas dan berkelanjutan.

DPD RI juga membuka ruang untuk menjembatani kebutuhan daerah dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta BNPB.

Selain membahas karhutla, kunjungan kerja Komite II DPD RI juga menjadi momentum untuk mendalami implementasi UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan di Kalimantan Selatan.

Pembahasan tersebut mencakup kondisi pengelolaan kawasan hutan, persoalan yang dihadapi daerah, serta keterkaitan kebijakan kehutanan dengan kepentingan masyarakat dan pembangunan.

Komite II DPD RI menilai masukan dari pemerintah daerah dan pemangku kepentingan menjadi bahan penting untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai penerapan regulasi kehutanan di lapangan. (bar)

 

sumber : mc.tanahbumbukab.go.id

Tag: