





Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Kalimantan Selatan bersama Kementerian Hukum Republik Indonesia Kantor Wilayah Kalimantan Selatan memperkuat sinergi dalam pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) sebagai upaya strategis untuk melindungi, mengelola, dan memanfaatkan hasil riset serta inovasi daerah.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) bersama BRIDA dan Bapperida kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan yang dilaksanakan di Aula BRIDA Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarbaru, Rabu (15/7/2026).
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan pembahasan draf Perjanjian Kerja Sama antara BRIDA Provinsi Kalimantan Selatan dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan mengenai pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual sebagai langkah awal memperkuat ekosistem inovasi daerah.
Kepala BRIDA Provinsi Kalimantan Selatan, Thaufik Hidayat mengatakan, rapat koordinasi tersebut menjadi momentum untuk menyatukan langkah pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pengelolaan kekayaan intelektual, khususnya terhadap berbagai inovasi yang dihasilkan masyarakat maupun pemerintah daerah.
“Hari ini kami melaksanakan koordinasi dengan kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan, khususnya yang menangani bidang kekayaan intelektual. Kegiatan ini difasilitasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan dan dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah,” ujarnya.
Menurut Thaufik, perlindungan terhadap kekayaan intelektual menjadi kebutuhan yang semakin penting di tengah berkembangnya inovasi di berbagai sektor. Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan setiap hasil riset, penemuan, maupun karya inovatif memperoleh perlindungan hukum yang memadai.
“Kekayaan intelektual menjadi hal yang sangat penting saat ini. Berbagai inovasi dan temuan masyarakat harus mendapatkan perlindungan atas hak-haknya. Melalui kegiatan ini, kami juga mendapatkan dorongan untuk segera mewujudkan pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual, baik di BRIDA Provinsi Kalimantan Selatan maupun di BRIDA atau Bapperida kabupaten/kota,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem menjelaskan bahwa pembentukan Sentra KI merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Hukum yang menginstruksikan seluruh kantor wilayah untuk berkoordinasi dengan BRIDA di masing-masing daerah.
Ia mengatakan, Sentra KI nantinya akan menjadi pusat layanan yang mendukung inventarisasi, penyebarluasan informasi, publikasi, hingga fasilitasi pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual bagi para inovator di daerah.
“Sentra Kekayaan Intelektual yang dipusatkan di BRIDA diharapkan dapat melakukan inventarisasi, memberikan informasi dan publikasi terkait kekayaan intelektual, sekaligus menjadi pusat layanan bagi masyarakat maupun pemerintah daerah untuk melakukan pencatatan atau pendaftaran kekayaan intelektual yang dimiliki,” katanya.
Alex menambahkan, Kementerian Hukum juga akan memberikan pendampingan dalam proses perlindungan hukum terhadap berbagai hasil inovasi, riset, teknologi, maupun karya cipta lainnya yang lahir di Kalimantan Selatan.
“Dengan terbentuknya Sentra Kekayaan Intelektual, kami berharap hasil riset dan inovasi daerah memperoleh perlindungan hukum yang optimal. Pada akhirnya, hal ini diharapkan mampu mendorong lahirnya inovasi baru yang berdampak pada peningkatan daya saing dan pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkasnya.
Melalui kolaborasi antara BRIDA Provinsi Kalimantan Selatan dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual diharapkan menjadi fondasi dalam membangun ekosistem riset dan inovasi yang berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual sebagai aset strategis pembangunan daerah. MC Kalsel/dam
sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id










