Beranda / Pemerintahan / Pemprov Kalsel Perkuat Koordinasi Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis serta Penyakit Infeksi Baru

Pemprov Kalsel Perkuat Koordinasi Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis serta Penyakit Infeksi Baru

Pemprov Kalsel Perkuat Koordinasi Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis serta Penyakit Infeksi Baru

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memperkuat koordinasi lintas sektor dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyakit zoonosis serta Penyakit Infeksi Baru (PIB).

Hal tersebut menjadi fokus dalam Rapat Koordinasi Tim Daerah Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Zoonosis dan Penyakit Infeksi Baru (PIB) Provinsi Kalimantan Selatan, yang dihadiri unsur perangkat daerah dan instansi terkait.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan yang diwakili Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Kalimantan Selatan, Galuh Tantri Narindra, menegaskan bahwa penyakit zoonosis tidak hanya menjadi persoalan kesehatan, tetapi juga dapat memberikan dampak luas terhadap berbagai sektor.

“Penyakit zoonosis adalah penyakit yang dapat ditularkan antara hewan dan manusia. Jika terjadi wabah, dampaknya tidak hanya pada kesehatan masyarakat, tetapi juga dapat meluas ke sektor peternakan, pertanian, keamanan pangan, perekonomian, pariwisata, hingga kelestarian satwa,” ujarnya di Banjarbaru, Rabu (2/9/2026)

Menurutnya, kewaspadaan terhadap berbagai penyakit zoonosis, termasuk flu burung H5N1 dan penyakit infeksi baru, perlu terus ditingkatkan. Ancaman penyakit tersebut dapat bergerak cepat dan melintasi batas wilayah sehingga membutuhkan sistem kesiapsiagaan yang terkoordinasi, terpadu, dan berkelanjutan.

“Karena itu, kewaspadaan terhadap flu burung H5N1 dan penyakit infeksi baru menjadi perhatian kita bersama. Ancaman ini bergerak cepat dan melintasi batas-batas wilayah, sehingga penanganannya menuntut kesiapsiagaan yang tertata dan berkelanjutan,” katanya.

Galuh Tantri menjelaskan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menempatkan pengendalian zoonosis sebagai bagian dari upaya perlindungan masyarakat. Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pengendalian Zoonosis.

Rapat koordinasi tersebut juga diarahkan untuk memantapkan dan memfinalisasi rancangan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan tentang pembentukan Tim Koordinasi Daerah (Tikorda) dalam Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksi Baru.

Selain pembentukan tim, forum tersebut membahas penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) investigasi bersama wabah atau Joint Outbreak Investigation, serta menyepakati rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh masing-masing sektor.

“Tiga dokumen inilah yang saya harapkan lahir dari pertemuan hari ini. Ketiganya akan menjadi pegangan kerja bersama, mulai dari siapa melakukan apa, kapan notifikasi disampaikan, bagaimana investigasi dilakukan secara terpadu, hingga melalui jalur mana informasi dibagikan,” jelasnya.

Ia menekankan sedikitnya tiga hal yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan dan pelaksanaan koordinasi tersebut.

Pertama, struktur dan keanggotaan Tim Koordinasi Daerah harus disusun sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi, sehingga setiap anggota yang tercantum memiliki tugas dan tanggung jawab yang jelas.

Kedua, mekanisme notifikasi dan pertukaran informasi antara sektor kesehatan manusia, kesehatan hewan, dan konservasi satwa liar harus dirumuskan secara sederhana, mudah diaplikasikan, serta dapat dijalankan secara cepat di lapangan.

“Ketiga, rencana tindak lanjut harus dilengkapi dengan penanggung jawab dan tenggat waktu. Dengan demikian, hasil rapat ini tidak berhenti pada kesepakatan, tetapi dapat dipantau progres dan pelaksanaannya,” tegasnya.

Melalui penguatan koordinasi tersebut, Pemprov Kalsel berharap seluruh sektor terkait memiliki pemahaman dan mekanisme kerja yang sama dalam mendeteksi, mencegah, serta merespons potensi kejadian zoonosis dan penyakit infeksi baru.

Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci, mengingat pengendalian zoonosis membutuhkan keterlibatan sektor kesehatan manusia, kesehatan hewan, lingkungan, konservasi satwa liar, pangan, serta sektor terkait lainnya agar potensi ancaman dapat diantisipasi sejak dini dan dampaknya terhadap masyarakat dapat diminimalkan. MC Kalsel/scw

sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id