

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan bahwa sertifikat hak atas tanah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bukan sekadar dokumen legalitas, tetapi merupakan aset yang harus dijaga dan dimanfaatkan secara produktif.
Hal tersebut disampaikan Wiyagus dalam kegiatan penyerahan sertifikat tanah bagi 40 masyarakat MBR di desa Mekar, Kabupaten Banjar. Menurutnya, penerima sertifikat diharapkan dapat menjaga aset tersebut dengan baik dan tidak mudah mengalihkannya hanya karena pertimbangan ekonomi jangka pendek.
“Sertifikat ini bukan hanya sekadar hak milik, tetapi aset yang harus dijaga,” ujar Wiyagus, Banjar, Rabu (2/9/2026).
Ia menekankan, pemberian legalitas atas tanah harus diikuti dengan upaya menciptakan lingkungan permukiman yang sehat dan layak. Karena itu, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam membuka akses terhadap berbagai kebutuhan dasar masyarakat.
“Ini tanggung jawab Pemda untuk membuka akses infrastruktur, air bersih, kemudian juga jalan,” jelasnya.
Dengan demikian, program tersebut tidak berhenti pada pemberian sertifikat sebagai bukti legalitas kepemilikan tanah. Pemerintah menginginkan agar tanah yang telah memiliki kepastian hukum juga dapat menjadi bagian dari lingkungan yang sehat serta memiliki nilai produktivitas ekonomi bagi masyarakat.
Wiyagus juga mendorong adanya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR RI, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta seluruh pemangku kepentingan dalam mengawal keberlanjutan program tersebut.
“Kita harus bersinergi antara pemerintah pusat, Pemda, DPR RI, kemudian juga dari BPN dan seluruh stakeholder untuk bisa mengawal agar aset-aset ini benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat,” katanya.
Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar legalitas tanah yang diberikan kepada masyarakat dapat memberikan manfaat jangka panjang, baik dari sisi kepastian hukum, kualitas lingkungan, maupun peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Melalui program ini, pemerintah berharap masyarakat penerima sertifikat dapat menjaga dan mengembangkan aset yang dimiliki secara bertanggung jawab, sehingga manfaatnya dapat dirasakan tidak hanya saat ini, tetapi juga oleh keluarga dan generasi berikutnya. MC Kalsel/Rns
sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id










