Dorong Transparansi, KI Kalsel Gelar Monitoring dan Evaluasi Implementasi UU KIP

Dorong Transparansi, KI Kalsel Gelar Monitoring dan Evaluasi Implementasi UU KIP

Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi meluncurkan program monitoring dan evaluasi (Monev) implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik di Kalsel. Kegiatan ini juga sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan Indek Keterbukaan Informasi Publik di Banua.

Ketua KI Provinsi Kalsel, Ahmaf Rijani menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang tersebut badan publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) wajib memberikan informasi kepada masyarakat.

“Lewat Monev ini kita ingin melihat sejauh mana keterbukaan informasi tersebut ditengah masyarakat baik itu diminta atau tidak diminta selama informasi tersebut bersifat terbuka,” kata Rijani, Banjarbaru, Selasa (23/9/2025).

Ia menambahkan, lewat Monev ini pihaknya juga ingin melihat bagaimana tata kelola PPID di masing-masing badan publik. “Kami ingin mengukur sejauh mana PPID di suatu badan publik dalam mengimplementasi UU KIP tersebut,” jelasnya.

Lebih jauh, pada tahun 2025 atau tahun kedua pelaksanaan Monev ini pihaknya menargetkan tiga kategori badan publik untuk dilaksanakan monitoring dan evaluasi diantaranya yakni kategori Organisasi Daerah Pemprov Kalsel, Kategori Diskominfo 13 kabupaten/kota, dan sejumlah instansi vertikal.

“Pelaksanaan Monev kita mulai sejak hari ini, hari pertama launching sampai dengan 5 Desmber 2025, dan penganugerahan akan dilaksanakan pada minggu kedua Bulan Desember mendatang. Sedangkan untuk indikator yang dievaluasi yakni, mengumumkan informasi secepatnya secara berkala, mengumumkan informasi secepatnya secara setiap saat, kesiapan website, barang dan jada, dan kelembagaan,” tuturnya.

Kedepan Rijani berencana akan menambahkan kategori penilaian sesuai dengan KI pusat. “Untuk ini akan kita sesuaikan dengan anggaran dan SDM KI Provinsi Kalsel,” imbuhnya

Diharapkan dengan adanya Monev ini badan publik di Kalimantan Selatan bisa menerapkan UU KIP dengan optimal, sehingga indeks Keterbukaan Informasi Provinsi Kalsel juga terus meningkat. MC Kalsel/Jml

sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *