Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, Diskominfo Kalsel Gelar Asistensi PPID se-Kalsel

Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, Diskominfo Kalsel Gelar Asistensi PPID se-Kalsel

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Asistensi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan Tahun 2026.

Kegiatan ini juga merupakan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa ini dilaksanakan di Aula Diskominfo Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (21/7/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan, sebagai narasumber utama dan diikuti oleh pengelola PPID dari pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan. Turut hadir Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan, Muhamad Muslim, serta Ketua Komisi Informasi Kalimantan Selatan, Ah. Rijani.

Benni Irwan menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang terus berkomitmen meningkatkan kapasitas pengelola layanan informasi publik melalui penyelenggaraan asistensi dan sosialisasi regulasi terbaru.

“Kami dari Kementerian Dalam Negeri sengaja hadir di Provinsi Kalimantan Selatan untuk memenuhi undangan pemerintah daerah. Kami mengapresiasi Diskominfo Kalsel yang hari ini melaksanakan peningkatan kapasitas bagi PPID, tidak hanya di tingkat provinsi tetapi juga kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan dari Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 dengan menyesuaikan perkembangan kebutuhan penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di daerah.

Menurutnya, salah satu perubahan penting dalam regulasi terbaru tersebut adalah perluasan cakupan pengelolaan layanan informasi publik hingga ke tingkat pemerintahan desa sebagai badan publik yang juga memiliki kewajiban memberikan informasi kepada masyarakat.

“Pada regulasi sebelumnya, pengaturan mengenai pemerintah desa belum diakomodasi. Padahal desa juga merupakan badan publik yang menyelenggarakan berbagai kegiatan yang berdampak kepada masyarakat sehingga keterbukaan informasi publik juga harus diterapkan di tingkat desa,” jelasnya.

Selain itu, Permendagri terbaru juga memperkuat aspek kelembagaan PPID, termasuk perubahan nomenklatur dari PPID Utama menjadi PPID dan PPID Pembantu menjadi PPID Pelaksana. Regulasi tersebut juga memperkenalkan bab khusus mengenai perencanaan layanan informasi publik sebagai dasar penyelenggaraan layanan yang lebih terukur dan berkelanjutan.

“Salah satu hal yang paling mendasar dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 adalah adanya pengaturan mengenai perencanaan layanan informasi publik. Dengan perencanaan yang kuat, layanan informasi publik dapat dilaksanakan secara lebih baik, terukur, dan berkelanjutan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Provinsi Kalimantan Selatan, Muhamad Muslim, berharap asistensi ini dapat menjadi pedoman bagi seluruh PPID di kabupaten/kota dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik kepada masyarakat.

Ia menilai kehadiran langsung Kepala Pusat Penerangan Kemendagri menjadi kesempatan yang sangat baik bagi para peserta untuk memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai implementasi regulasi terbaru.

“Harapannya apa yang telah disampaikan oleh Bapak Kepala Pusat Penerangan dapat menjadi bahan dan pedoman bagi PPID di kabupaten/kota untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik. Momentum ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk memperbaiki seluruh aspek pelayanan informasi publik agar semakin baik,” ungkap Muslim.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berkomitmen memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam mewujudkan tata kelola keterbukaan informasi publik yang semakin transparan, akuntabel, serta memberikan pelayanan informasi yang berkualitas kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. MC Kalsel/dam

sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id