Raperda Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Hadirkan Kepastian Hukum dan Pemerataan Pembangunan

Image default

BATULICIN – Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif dalam sambutannya disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M Putu Wisnu Wardhana mengatakan Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bertujuan memberikan kepastian hukum dan usaha.

“Regulasi ini diharapkan mendukung percepatan pemerataan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu” sebutnya dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah, Senin (18/05/2026), di ruang rapat DPRD Tanah Bumbu.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Putu Wisnu Wardana, juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas terselenggaranya rapat paripurna tersebut.

Ia menjelaskan, penyusunan Raperda tersebut dilandasi semangat memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan reformasi kebijakan secara berkelanjutan guna mewujudkan kemudahan memulai dan menjalankan usaha.

Ia menambahkan, Raperda yang disampaikan tersebut menyesuaikan perkembangan regulasi nasional, khususnya setelah terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani dan dihadiri Forkopimda, Pimpinan SKPD, serta BUMD/BUMN di wilayah Tanah Bumbu, dan undangan lainnya. (win)

 


sumber : mc.tanahbumbukab.go.id

Tag: