Tingkatkan Kualitas Data, Disdukcapil Kalsel Gelar Workshop Profil Kependudukan

Tingkatkan Kualitas Data, Disdukcapil Kalsel Gelar Workshop Profil Kependudukan

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Workshop Konsiliasi Data Kependudukan untuk Pengolahan Data Profil Perkembangan Penduduk. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Disdukcapil Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (15/4/2026).

Kepala Disdukcapil Provinsi Kalimantan Selatan, Dewi Fuziarti, menyampaikan bahwa penyelenggaraan administrasi kependudukan berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 sebagai perubahan atas regulasi tersebut.

“Penyelenggaraan administrasi kependudukan harus berlandaskan regulasi yang kuat agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal dan akuntabel,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga terus memperkuat regulasi pendukung, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Permendagri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan, Permendagri Nomor 95 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), serta Permendagri Nomor 53 Tahun 2019 tentang Pelaporan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

“Untuk penyusunan profil perkembangan kependudukan, hingga saat ini masih mengacu pada Permendagri Nomor 65 Tahun 2010 sebagai pedoman teknis dalam penyusunan profil perkembangan kependudukan,” jelasnya.

Ia menambahkan, berbagai regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kemudahan dalam penyelenggaraan pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Melalui workshop ini, kami ingin memastikan data kependudukan yang dihasilkan benar-benar akurat, mutakhir, dan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan pembangunan daerah,” tambahnya.

Lebih lanjut, Dewi menjelaskan bahwa Disdukcapil Provinsi Kalimantan Selatan terus berupaya meningkatkan kualitas data kependudukan melalui penyajian data yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri setiap semester.

“Data kependudukan yang berkualitas menjadi kunci dalam mendukung kebijakan Satu Data Indonesia, sehingga diperlukan sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan Disdukcapil Provinsi Kalimantan Selatan, Ariesetya Nova Perdana, melaporkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memenuhi tata kelola penyusunan profil kependudukan sekaligus meningkatkan kualitas penyediaan data kependudukan di daerah.

“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyusunan profil perkembangan kependudukan, yang merupakan salah satu kewajiban pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia menuturkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyusunan profil perkembangan kependudukan merupakan kewajiban pemerintah daerah yang harus dilaporkan secara berjenjang dari kabupaten/kota ke provinsi, hingga ke pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.

Peserta workshop terdiri dari pejabat atau staf yang menangani pengelolaan informasi administrasi kependudukan pada Disdukcapil kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan.

“Kami berharap melalui konsiliasi data ini, setiap kabupaten/kota dapat menghasilkan data yang lebih valid, terutama dalam pengolahan data agregat kependudukan,” tambah Ariesetya.

Adapun narasumber dalam kegiatan ini berasal dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Kominfo Kota Banjarbaru, serta Disdukcapil Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tapin.

Materi yang disampaikan meliputi pengolahan dan penyajian data agregat kependudukan semester II tahun 2025 sebagai bahan penyusunan profil perkembangan kependudukan.

Selain itu, juga dibahas sejumlah isu strategis, termasuk penanganan data penduduk yang telah meninggal dunia namun masih tercatat dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) pusat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terwujud sinergi dan peningkatan kualitas data kependudukan yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi guna mendukung perencanaan pembangunan daerah yang berbasis data. MC Kalsel/dam

sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id