Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 128,7 Kilogram Sabu, Kapolda: Sasar Daerah Pertambangan dan Perkotaan

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 128,7 Kilogram Sabu, Kapolda: Sasar Daerah Pertambangan dan Perkotaan

Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 128,7 kilogram dalam kurun waktu 8 hingga 12 Juni 2026. Barang bukti dengan nilai lebih dari Rp231 miliar tersebut diamankan dari lima orang tersangka yang merupakan bagian dari jaringan lintas provinsi dan diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan internasional.

Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol. Rosyanto Yudha Hermawan mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, narkotika tersebut rencananya akan diedarkan di sejumlah kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan.

“Untuk peredaran narkotika ini, para tersangka akan mengedarkan di kabupaten dan kota yang ada di Kalimantan Selatan, terutama di daerah-daerah pertambangan dan wilayah pertumbuhan ekonomi, termasuk juga di kawasan perkotaan,” ujar Kapolda, Banjarbaru, Kamis (18/6/2026).

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel. Atas capaian tersebut, pihaknya akan memberikan penghargaan kepada personel yang terlibat.

“Saya sudah meminta kepada Direktur Reserse Narkoba, pada peringatan Hari Bhayangkara tanggal 1 Juli nanti akan diberikan hadiah atau apresiasi atas hasil kerja keras mereka,” katanya.

Kapolda mengungkapkan, apresiasi tidak hanya datang dari institusi kepolisian, tetapi juga mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi dan DPRD Kalimantan Selatan.

“Pak Ketua DPRD Provinsi juga sudah menyampaikan dan meminta nama-nama personel yang terlibat. Nantinya akan diberikan ucapan terima kasih dari pemerintah daerah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, serta DPRD Provinsi Kalimantan Selatan,” ungkapnya.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi salah satu keberhasilan terbesar Polda Kalsel dalam memberantas peredaran narkotika dan menyelamatkan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan barang haram yang menyasar berbagai wilayah di Kalimantan Selatan. MC Kalsel/Rns

sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id