Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah Disetujui

Image default

BATULICIN – Bupati Andi Rudi Latif melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra M Putu Wisnu Wardhana mengatakan sinergitas yang harmonis antara legislatif dan eksekutif merupakan wujud nyata dari komitmen bersama untuk memberikan payung hukum yang kuat demi kemakmuran masyarakat Bumi Bersujud.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Peripurna DPRD Tanah Bumbu dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah. Selasa, (23/6/2026) di DPRD Tanah Bumbu.

Bupati menambahkan melalui Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah, kita meletakkan fondasi transformasi pelayanan publik yang berbasis elektronik, terpadu, dan terintegrasi melalui Sistem Online Single Submission (OSS). Penyelenggaraan perizinan menggunakan pendekatan analisis risiko. Untuk mengidentifikasi tingkat risiko usaha, baik rendah, menengah rendah, menengah tinggi, hingga tinggi. Sehingga proses penerbitan legalitas usaha dapat berjalan lebih efektif, sederhana, transparan, dan akuntabel.

Dengan regulasi tersebut, tidak hanya memotong rantai birokrasi yang rumit demi mendukung ekosistem investasi dan cipta kerja. Melainkan juga tetap memastikan fungsi pengawasan lingkungan, keselamatan, kesehatan, dan pemanfaatan ruang dapat dikendalikan dengan baik. Secara bertanggung jawab sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Andrean Atma Maulani. Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah. (iwn)


sumber : mc.tanahbumbukab.go.id

Tag: