Beranda / Pemerintahan / ATR/BPN Perkuat Kepastian Hukum Aset Pemerintah, Sertifikasi Aset BUMD Kalsel Capai Lebih dari 1 Juta Meter Persegi

ATR/BPN Perkuat Kepastian Hukum Aset Pemerintah, Sertifikasi Aset BUMD Kalsel Capai Lebih dari 1 Juta Meter Persegi

ATR/BPN Perkuat Kepastian Hukum Aset Pemerintah, Sertifikasi Aset BUMD Kalsel Capai Lebih dari 1 Juta Meter Persegi

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN RI, Ossy Dermawan, dalam Kunjungan Spesifik Komisi II DPR RI di Provinsi Kalimantan Selatan yang dirangkaikan dengan penyerahan sertipikat tanah aset Barang Milik Daerah (BMD) dan aset BUMD di Gedung Idham Chalid Setdaprov Kalsel, Rabu (2/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, sertipikat tanah aset BMD diserahkan secara simbolis kepada 13 kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan. Sementara sertipikat aset BUMD diserahkan kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Perseroda dan PT Air Minum Intan Banjar Perseroda.

Ossy mengatakan, penyerahan sertipikat tersebut merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan aset pemerintah memiliki kepastian dan perlindungan hukum.

“Kakanwil BPN Kalimantan Selatan bersinergi dengan pemerintah daerah Kalimantan Selatan berupaya untuk memastikan kepastian hukum tanah di atas tanah-tanah negara, tanah-tanah Pemda dan juga Pemprov maupun Pemkab dan pemerintah kota,” ujarnya.

Ia merinci, aset yang disertifikasi antara lain satu bidang tanah milik Bank Kalsel dengan luas 1.498 meter persegi dan satu bidang milik PT Air Minum Intan Banjar Perseroda seluas 11.172 meter persegi.

Selain itu, terdapat dua bidang aset BUMD provinsi dengan luas masing-masing 11.396 meter persegi dan 829 meter persegi. Sertifikasi juga mencakup 829 bidang aset BUMD kabupaten/kota dengan total luas mencapai 998.343 meter persegi.

Menurut Ossy, kepastian hukum terhadap aset pemerintah merupakan bagian penting dari tata kelola aset yang baik. Karena itu, sinergi antara jajaran pertanahan dengan pemerintah daerah perlu terus diperkuat, terutama dalam memastikan aset yang telah tercatat dalam administrasi pemerintah juga memiliki legalitas pertanahan yang jelas.

Dalam kesempatan tersebut, Ossy juga menyampaikan capaian kinerja pertanahan di Kalimantan Selatan. Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah mencapai 17.346 bidang atau sekitar 79 persen dari target yang ditetapkan. Sementara pendaftaran tanah non-sistematis telah mencapai 91 persen.

Kalimantan Selatan juga menjadi provinsi pertama di Indonesia yang melaksanakan redistribusi tanah melalui mekanisme pemberian hak berjangka waktu di atas Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Badan Bank Tanah.

Program tersebut telah dilaksanakan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebanyak 303 bidang.

Ossy menjelaskan, pemberian hak berjangka waktu tersebut akan dievaluasi setelah dimanfaatkan masyarakat selama 10 tahun. Apabila tanah dimanfaatkan dengan baik sesuai ketentuan, hak tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“Pemberian hak berjangka ini juga tidak selamanya. Jika 10 tahun dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat, itu tentunya bisa kemudian dialihkan menjadi hak milik,” jelasnya.

Selain itu, capaian sertifikasi tanah wakaf di Kalimantan Selatan juga telah mencapai 95 persen. Capaian tersebut, menurutnya, tidak terlepas dari dukungan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan di daerah.

Ossy menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Kalimantan Selatan beserta jajaran Forkopimda dan kepala daerah kabupaten/kota yang terus mendukung pelaksanaan program pertanahan.

Ia menegaskan, berdasarkan Perpres Nomor 62 Tahun 2023, kepala daerah memiliki peran strategis dalam penyelesaian persoalan pertanahan melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Kami dari kementerian mendorong terus agar mekanisme pola penyelesaian sengketa, konflik ataupun perkara pertanahan bisa menggunakan mekanisme Gugus Tugas Reforma Agraria,” katanya.

Menurutnya, mekanisme tersebut memungkinkan persoalan pertanahan dikaji secara lebih menyeluruh sehingga solusi yang dihasilkan dapat memberikan dampak langsung kepada masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Ossy juga menyampaikan perkembangan peningkatan kualitas pelayanan pertanahan. Sejak 17 Agustus 2026, sejumlah kantor pertanahan telah menjalankan pilot project pelayanan peralihan hak dengan target penyelesaian dalam waktu 10 hari.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN dalam memberikan kepastian waktu dan kepastian hukum kepada masyarakat dalam memperoleh layanan pertanahan dan tata ruang.

“Ini adalah ikhtiar dari Bapak Menteri, dari kementerian kami agar bisa lebih memberikan kepastian secara waktu dan kepastian hukum kepada masyarakat,” pungkasnya.

Ossy berharap dukungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan seluruh masyarakat terus terjaga sehingga berbagai program pertanahan, termasuk sertifikasi aset pemerintah dan pelayanan pertanahan, dapat dilaksanakan secara optimal dan berkelanjutan. MC Kalsel/dam

sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id